Pemerintahan Umum
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai perangkat daerah yaitu distrik dan kelurahan serta pemerintahan kampung.Kabupaten Fakfak memiliki 17 distrik definitif terbagi menjadi 7 kelurahan dan 142 kampung.
Pemekaran ini sesuai dengan perda Nomor 4 Tahun 2012 sebagai upaya pelayanan dan pendekatan pemerintahan. Kondisi saat ini hampir seluruhnya memiliki perangkat aparatur yang definitif baik di tingkat distrik, kelurahan maupun kampung.
1. Aparatur Pemerintahan
Konstelasi pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah mengandung konsekuensi perlunya aparatur yangkuat,sehingga diharapkan mampu berperansebagai pemikir, perencana, pelaksana sekaligus pengawasjalannya kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat atas nama kepala daerah
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan didukung oleh ASN yang secara keseluruhan berjumlah 4.039 orang.
Dilihat menurut jenis kelamin, ASN Laki-laki berjumlah 2.085 orang dan perempuan 1.954 orang. Sedangkan berdasarkan tingkat pendidikan untuk lulusan SD masih berjumlah 71 orang, SLTP 147 orang, SLTA 1.164 orang, D1-D3 mencapai 833 orang, DIV-S1 berjumlah 1.652 orang dan S2/S3 berjumlah 172 orang.
2. Organisasi Perangkat Daerah
Pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Fakfak.
Pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Fakfak dibagi menurut tipelogi didasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, telah terbentuk organisasi perangkat daerah yang disusun sesuai dengan tipelogi dan memuat 4 jenis urusan yaitu urusun wajib pelayanan dasar sebanyak 9 OPD, urusan wajib bukan pelayanan dasar 9 OPD, urusan pilihan 6 OPD dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebanyak 21 OPD.
Ada beberapa perangkat daerah yang sudah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk perangkat baru dalam melaksanakan urusan pemerintahan seperti di bidang kesatuan bangsa dan politik, Rumah Sakit Umum Daerah, sub urusan pemerintahan bidang bencana (BPPD). Susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Fakfak terlihat pada tabel di bawah ini.
Penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Fakfak, juga didukung oleh instansi vertikal berjumlah 18 instansi, yaitu:
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Bandara Udara Torea
- Kantor Kementerian Agama
- Kantor Kesyahbandaran & Ororitas Pelabuhan Kelas V Fakfak
- Kantor Navigasi Strop Kelas III
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan KonsultasiPerpajakan
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
- Kejaksaan Negeri
- Kodim 1706 Fakfak
- Lembaga Pemasyarakatan
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Negeri
- Polres Fakfak
- LPPRRI Fakfak
- Kementerian Kehutanan
3. Penyelenggaraan Pemerintahan Distrik dan Kelurahan
Implementasi kebijakan Pemerintah Daerah telah mendorong dan memacu terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang mendasar adalah kedudukan tugas pokok dan fungsi distrik dan kelurahan.
Merujuk pada Peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016, Kelurahan yang telah dibentuk dalam distrik menjadi sebagai Perangkat Distrik antara lain Kelurahan Fakfak Utara dan Kelurahan Fakfak Selatan menjadi perangkat Distrik Fakfak, Kelurahan Wagom menjadi perangkat Distrik Fakfak Tengah, Kelurahan Kokas menjadi perangkat Distrik Kokas dan Kelurahan Wagom dan Wagom Utara menjadi perangkat Distrik Pariwari.
Organisasi pemerintahan distrik dipimpin oleh kepala distrik dengan membawahi sekretaris dan seksi-seksi yaitu seksi tata pemerintahan, seksi pemberdayaan masyarakat dan kampung, seksi ekonomi dan pembangunan, seksi ketentraman dan ketertiban, seksi kesejahteraan sosial.
Kelurahan yang merupakan perangkat distrik yang di bentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagaian tugas distrik berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala distrik. Dikepalai oleh lurah yang membawahi sekretaris lurah, seksi tata pemerintahan dan seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial serta seksi ketentraman dan ketertiban.
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung (Desa)
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan implementasi dituangkan dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar kehidupan di desa dapat berlangsung secara demokratis, memberi ruang gerak kepada masyarakat desa untuk membangun desanya, Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam pembinaan pemerintahan kampung ini, antara lain:
- Peningkatan potensi SDM perangkat pemerintah desa agar memiliki kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, memelihara serta mengelola sumber pendapatan dan kekayaan desa
- Peningkatan peranan dan fungsi Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat pada level desa
- Peningkatan dan penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan kampung menuju tertib penyelenggaraan pemerintahan kampung
