fakfakkab.my.id/ – Bertempat di Lapangan Apel Satpol PP Pemerintah Kabupaten Fakfak, Tim Satgas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, BNPB menerima pengarahan sebelum mengawali kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, melalui Surat Edaran Bupati Nomor 443/1586/BUP/2021.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menekan laju angka Covid-19 di Kabupaten Fakfak.
